Pasal 42
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; e. melakukan urusan keuangan Direktorat; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat; g. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat; h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; i. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
