PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN AKADEMI KOMUNITAS
(1) Akademi komunitas paling sedikit menyelenggarakan 1 (satu) program studi. (2) Penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan sementara, ditutup, atau diganti dengan program studi yang baru sesuai dengan kebutuhan.
