PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip akademi komunitas: a. berbasis keunggulan lokal; b. berbasis kompetensi dalam pengembangan kewirausahaan; c. fleksibilitas dan dinamika program studi; d. modular dan alih kredit; e. keterampilan personal dan sosial; f. pembelajaran sepanjang hayat.
