PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan akademi komunitas: a. menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma 1 dan/atau program Diploma 2 di kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus; b. memperluas akses dan pemerataan pendidikan tinggi; dan c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk memenuhi tenaga terampil dunia usaha dan/atau dunia industri.
