PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 14
BAB 4 — PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pencabutan izin akademi komunitas terdiri atas: a. pencabutan izin akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau b. pencabutan izin akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat.
