Pasal 13
BAB 3 — PERUBAHAN AKADEMI KOMUNITAS
(1) Prosedur perubahan akademi komunitas yang diselenggarakan mayarakat sebagai berikut: a. badan hukum penyelenggara menyusun:
studi kelayakan yang baru;
rancangan statuta yang baru;
rancangan program akademik yang baru;
rancangan rencana strategis yang baru; dan
rancangan sistem penjaminan mutu internal yang baru. b. badan hukum penyelenggara menyampaikan usul perubahan akademi komunitas kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 untuk mendapatkan persetujuan; c. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi serta memberikan persetujuan bagi usul perubahan yang memenuhi persyaratan; d. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN izin perubahan akademi komunitas; e. setelah Direktur Jenderal MENETAPKAN izin sebagaimana dimaksud pada huruf d, badan hukum penyelenggara MENETAPKAN dan mengesahkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 5. (2) Setelah izin perubahan akademi komunitas ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, akademi komunitas menyesuaikan kegiatannya.
