PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 1 Januari 2012 dinyatakan tetap dibenarkan.
