Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Kemitraan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan kursus dan
pelatihan; e. melakukan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; i. melakukan analisis dan evaluasi pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
