Pasal 66
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan; e. melakukan penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan lembaga kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; f. melakukan penyiapan bahan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada lembaga kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan bahan penerbitan nomor induk lembaga dan peserta didik kursus dan pelatihan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; j. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; l. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; m. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan Seksi.
