Pasal 49
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana,
dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi di bidang sarana prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; e. melaksanakan fasilitasi di bidang sarana prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
