Pasal 48
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Budaya Baca adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana budaya baca; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana budaya baca; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang sarana dan prasarana budaya baca; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
