Pasal 35
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Rincian Tugas Seksi Penilaian dan Akreditasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; f. melakukan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
