Pasal 34
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Rincian Tugas Seksi Pelaksanaan Kurikulum: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
