Pasal 75
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian/Departemen yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor . (3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
