Pasal 74
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian/Departemen sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Dekan mengusulkan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen untuk ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
