PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Panitia pemilihan berjumlah sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. Anggota Senat Fakultas 3 (tiga) orang; dan b. Wakil Dosen yang bukan anggota Senat Fakultas 2 (dua) orang. (2) Dosen yang mencalonkan diri sebagai Dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan.
(3) Panitia pemilihan dibantu oleh Staf Sekretariat dari tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Dekan. (4) Panitia pemilihan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan. (5) Panitia pemilihan bertanggungjawab kepada Dekan.
