PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Dekan.
