PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Rektor menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Rektor. (2) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang untuk setiap jabatan Wakil Rektor untuk mendapatkan pertimbangan Senat untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
