PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Wakil Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan UNAND. (2) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Rektor sampai diangkatnya Wakil Rektor Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Rektor lainnya. (3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
