PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin UNAND. (2) Masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
