Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNAND dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. berhalangan tetap. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Kedua Pemilihan dan Pengangkatan Rektor
