PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 104
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan berlandaskan paradigma memanusiakan manusia dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif. (2) Ketentuan mengenai pembinaan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
