PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 103
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas merupakan kelengkapan nonstruktural di UNAND. (3) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan Jurusan/Bagian/Departemen.
(4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan UNAND diatur dalam Peraturan Rektor.
