Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep program kerja Direktorat Jenderal; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; c. melaksanakan penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi,
sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; g. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan bahan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyiapan koordinasi fasilitasi penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; n. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan urusan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; p. melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Direktorat Jenderal; u. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; v. melaksanakan penyiapan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; w. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; x. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; y. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; z. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah sekolah menengah
kejuruan dan pendidikan kesetaraan sekolah menengah kejuruan; aa. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; bb. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; cc. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dd. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; ee. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; ff. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; gg. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal; hh. melaksanakan penelaahan dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; ii. melaksanakan penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; jj. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; kk. melaksanakan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; ll. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; mm. melaksanakan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
nn. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; oo. melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; pp. melaksanakan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; qq. melaksanakan penyusunan bahan usul pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; rr. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; ss. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; tt. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; uu. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat Jenderal; vv. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; ww. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian Direktorat Jenderal; xx. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; yy. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat Jenderal;
zz. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; aaa. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; bbb. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; ccc. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; ddd. melaksanakan penyiapan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; eee. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi peserta didik yang akan belajar ke luar negeri dan bagi warga negara asing yang akan belajar pada satuan pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; fff. melaksanakan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan kerja sama untuk keperluan belajar dan/atau bekerja di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri untuk keperluan belajar atau bekerja; ggg. melaksanakan pemrosesan rekomendasi bebas bea masuk dan pajak barang/alat pendidikan dan barang penunjang/peraga bagi satuan pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; hhh. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing jenjang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah
menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; iii. melaksanakan penyusunan bahan penilaian mutasi peserta didik dari sekolah di luar negeri ke sekolah INDONESIA atau satuan pendidikan kerja sama jenjang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; jjj. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; kkk. melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dengan lembaga/institusi dalam dan luar negeri; lll. melaksanakan penyiapan tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; mmm. melaksanakan penyiapan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; nnn. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha, rumah tangga, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; ooo. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; ppp. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal; qqq. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan rrr. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep laporan Direktorat Jenderal.
