Pasal 157
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1693) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 899); b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1694); c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan Kemendikbud (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1695); d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1697); e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1921) ; f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 898); g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 917); h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 960); i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 961); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
