PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 156
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Rincian tugas Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan secara bertahap dan dilaksanakan secara penuh paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
