Pasal 141
BAB 11 — PUSAT
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan instrumen dan struktur basis data pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan; f. melaksanakan pemutakhiran data referensi pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan analisis data dan penyusunan statistik pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; l. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran media untuk pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan;
n. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berdasarkan prototipe dan format bahan belajar berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; o. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; p. melaksanakan kendali mutu teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; q. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran media untuk pendidikan dan kebudayaan; r. melaksanakan analisis kebutuhan dan perancangan siaran pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; s. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; t. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; u. melaksanakan pratinjau terhadap program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; v. melaksanakan penyiaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; w. melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; x. melaksanakan diseminasi penerapan teknologi pembelajaran berbasis media untuk pendidikan dan kebudayaan; y. melaksanakan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan; z. melaksanakan perancangan sistem jejaring teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan;
aa. melaksanakan perancangan sistem teknologi informasi Kementerian; bb. melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem jejaring teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan dan sistem teknologi informasi Kementerian; cc. melaksanakan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan; dd. melaksanakan pengelolaan dan pengintegrasian e-layanan pendidikan dan kebudayaan; ee. melaksanakan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; ff. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; gg. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; hh. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan; ii. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pendidikan dan kebudayaan; jj. melaksanakan penyiapan kerja sama di bidang data dan teknologi informasi; dan kk. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
