Pasal 140
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat; d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat; e. melakukan urusan pencairan anggaran Pusat; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat; j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat; k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat; l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat; m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat; o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat; r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat; t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat; u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat; w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat; x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat; y. melakukan penyiapan bahan kerjasama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat; z. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat; aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat; bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat; cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat; dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; ee. melakukan urusan penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Pusat; ff. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat; gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat; hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan ii. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
