Pasal 135
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan; c. melaksanakan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; d. melaksanakan kajian strategi dan forensik kebahasaan; e. melaksanakan kajian kebinekaan bahasa; f. melaksanakan kodifikasi bahasa; g. melaksanakan penyusunan bahan bacaan dan acuan sastra; h. melaksanakan pengayaan kosakata;
i. melaksanakan penyusunan standar kemahiran berbahasa INDONESIA; j. melaksanakan penyusunan instrumen Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA; k. melaksanakan pemetaan dan registrasi bahasa dan sastra; l. melaksanakan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra; m. melaksanakan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional; n. melaksanakan penyebaran bahasa negara; o. melaksanakan pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa; p. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra, kajian strategi, forensik kebahasaan, kajian kebinekaan bahasa, dan diplomasi kebahasaan; q. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan; s. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan; dan t. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
