Pasal 134
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Badan; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Badan; c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Badan; d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Badan; e. melakukan urusan pencairan anggaran Sekretariat Badan; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Badan; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Badan; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Badan; i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Sekretariat Badan; j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Sekretariat Badan; k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Sekretariat Badan; l. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan; m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan; n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Badan; p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Badan; q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Sekretariat Badan; r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Sekretariat Badan; s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan; t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Sekretariat Badan; u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Sekretariat Badan; v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Sekretariat Badan; w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Sekretariat Badan; x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Badan; y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Sekretariat Badan; z. melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Sekretariat Badan; aa. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Badan; bb. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Sekretariat Badan;
cc. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Sekretariat Badan; dd. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Badan; ee. melakukan urusan keprotokolapenerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Sekretariat Badan; ff. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Badan; gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Badan; hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Badan; dan ii. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Badan.
