PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS...
Pasal 5
BAB 3 — PENDIDIKAN KHUSUS
(1) Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. lift pada gedung berlantai dua atau lebih; b. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; c. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; d. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus; e. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; f. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; g. media dan sumber belajar khusus, antara lain:
- buku-buku Braille;
- buku bicara (talking book);
- komputer bicara, pemindai (scanner) dan mesin cetak Braille;
- berbagai materi perkuliahan atau bahan bacaan yang berbentuk elektronik;
- perpustakaan yang mudah diakses; atau
- informasi visual dan layanan informasi berbasis laman (web) yang memenuhi standar aksesibilitas laman (web)
