PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS...
Pasal 4
BAB 3 — PENDIDIKAN KHUSUS
(1) Pendidikan khusus dilaksanakan secara inklusif. (2) Pendidikan khusus dilaksanakan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi
