PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan seleksi dan registrasi; b. pelaksanaan layanan pembelajaran; c. pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan.
