PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Pembelajaran dan Registrasi; b. Bagian Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
