PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
