Pasal 87
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pengkajian dan pengembangan kompetensi serta penyiapan karir mahasiswa; c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills dan budi pekerti mahasiswa; d. perluasan akses dan penyediaan beasiswa dan sarana prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi mahasiswa sesuai visi UNPAD; e. perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja; f. pembinaan dan pendampingan pelaksanaan program kemahasiswaan; g. pengkoordinasian dan pengembangan kegiatan bersama Ikatan Alumni Unpad; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Lembaga.
