PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Subbagian Rumah Tangga.
