PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
