PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
