PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 135
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan unit usaha; c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNPAD; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan Universitas; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
