PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 134
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNPAD. (2) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
