PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 113
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Hubungan Masyarakat merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan informasi dan hubungan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UPT Hubungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
