PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 108
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Teknologi Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengembangan teknologi informasi. (2) UPT Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan.
