PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi kepala sekolah; d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi kepala sekolah; e. melakukan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Lembaga; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
