Pasal 2
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Subbagian umum: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Lembaga; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; c. melakukan urusan persuratan dan kearsipan; d. melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; e. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Lembaga; f. melakukan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan; g. melakukan urusan kepegawaian; h. melakukan urusan keuangan; i. melakukan urusan pendokumentasian dan publikasi kegiatan Lembaga; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Lembaga; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
