PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 87
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Rektor definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) berakhir, Rektor harus sudah melakukan pemilihan Rektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
