PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 86
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Rektor definitif, Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
