PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
