PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
