PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
